Serang, BERANTAS —
Menghadapi potensi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/1430/2026.
Surat edaran ini menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di Banten untuk mengaktifkan kembali sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR). Kebijakan ini berlaku untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK, baik negeri maupun swasta.
Langkah antisipasi ini diambil menyusul peningkatan status Gunung Anak Krakatau menjadi Kawasan Waspada (Level III) sejak Minggu, 6 September 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, H. Jamaluddin, M.Pd., menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjamin keselamatan, keamanan, dan kesehatan seluruh warga sekolah, termasuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, dari potensi bahaya letusan gunung berapi serta dampak abu vulkanik.
Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon diwajibkan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah. Mereka harus beralih sepenuhnya ke sistem Belajar dari Rumah selama tiga hari kerja, terhitung mulai 7 hingga 9 September 2026.
Dalam pelaksanaan PJJ, para guru diminta untuk menyusun rencana pembelajaran yang terstruktur, menyampaikan materi dan tugas yang jelas serta relevan dengan kurikulum.
Pemantauan dan evaluasi perkembangan belajar siswa secara berkala juga menjadi prioritas. Sekolah diimbau untuk menjaga komunikasi aktif dengan orang tua guna memastikan kelancaran proses belajar di rumah.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten juga menginstruksikan pemantauan dan pembersihan lingkungan sekolah dari endapan abu vulkanik secara berkala.






