Jakarta, BERANTAS -

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengambil langkah signifikan dengan menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) untuk dijadikan sebagai usul inisiatif.

Fokus utama dari RUU Adminduk yang baru ini adalah penguatan perlindungan terhadap data pribadi warga negara. Salah satu aspek krusial yang diatur adalah penerapan sanksi bagi pihak penyelenggara yang terbukti lalai dalam melindungi kerahasiaan dan keamanan data kependudukan seseorang.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk, Martin Manurung, memaparkan berbagai substansi penting yang terkandung dalam draf rancangan pada saat rapat yang diselenggarakan di ruang Baleg DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9). 

RUU ini secara khusus akan mengatur perbaikan pada definisi data pribadi serta konsep administrasi kependudukan. Transformasi menuju sistem yang berbasis pada stelsel aktif digital yang terintegrasi menjadi salah satu poin penting yang diusulkan dalam pembaruan undang-undang ini.

"Penyelenggaraan administrasi kependudukan berdasarkan stelsel aktif digital terintegrasi wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota," tegas Martin Manurung. 

Follow berantasonline.com
Follow on Google