Muaro Jambi, BERANTAS –

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memberikan ancaman serius terhadap PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU).

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, menegaskan kesiapan Pemkab untuk mencabut izin operasional perusahaan tersebut jika terbukti bersalah melakukan pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Penegasan ini disampaikan Bupati Bambang dalam pertemuan yang digelar bersama perwakilan warga di Kantor Bupati Muaro Jambi, Senin (7/9/2026).

"Pemkab berkomitmen memproses pencabutan izin operasional PT SATU jika terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan masyarakat serta merusak lingkungan," ujar Bambang di hadapan warga.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sembilan tuntutan utama yang tertuang dalam draf berita acara.

Tuntutan ini diharapkan dapat disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SATU.

Kesembilan tuntutan tersebut meliputi:
1. Pengelolaan Limbah: Mengolah dan menetralkan limbah operasional agar tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap ke pemukiman warga.

2. Kompensasi Warga: Memberikan kompensasi finansial yang layak bagi seluruh warga yang terdampak langsung aktivitas pabrik.

3. Ganti Rugi Kerugian: Mengganti seluruh kerugian materi, biaya pengobatan, dampak kesehatan fisik maupun psikis, serta biaya yang timbul selama proses pengawalan dan penyelesaian kasus ini.