
berantasonline.com (Sukabumi)
DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-24 Tahun Sidang 2025, rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi tiga wakil ketua: Yudha Sukmagara, H. Usep, dan Ramzi Akbara Yusuf, SM, Selasa (02/07/2025).
Turut hadir Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, unsur Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta jajaran anggota DPRD.
Agenda utama rapat ini adalah pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan
- Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Laporan pembahasan Raperda pertama disampaikan oleh Ramzi Akbara Yusuf selaku perwakilan Badan Anggaran DPRD. Sementara laporan Pansus I DPRD terkait dana cadangan Pilkada dibacakan oleh Saeful Rahman, S.Sy., MH.
Kedua Raperda kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD, Budi Azhar, menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif yang telah dilakukan semua pihak dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Kami berterima kasih kepada seluruh anggota Badan Anggaran, Pansus I, TAPD, dan perangkat daerah atas dedikasinya dalam merampungkan pembahasan dua Raperda ini,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi dalam pendapat akhirnya menyambut baik keputusan DPRD dan menekankan pentingnya kelanjutan proses ini ke tingkat Provinsi.
Kedua Raperda yang telah disetujui bersama akan segera diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk proses evaluasi dan penerbitan nomor registrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Paripurna ini menjadi penanda kuatnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mendukung keberlangsungan demokrasi lima tahun ke depan.
(Alex)