Banten, BERANTAS

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan "kado" istimewa bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, Pemprov kembali menggulirkan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan yang ditandatangani oleh Gubernur Andra Soni ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan bahwa pemberian insentif pajak ini merupakan salah satu upaya rutin Pemprov Banten, yang biasanya dilaksanakan setiap tahun menjelang peringatan HUT RI dan ulang tahun Provinsi Banten.

"Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat," ungkap Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu (16/8/2026) malam.

Kebijakan fiskal PKB Tahun 2026 ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta asas keadilan.

Pemprov Banten menegaskan bahwa orientasi kebijakan ini tidak semata-mata pada peningkatan penerimaan daerah, melainkan juga memberikan ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sembari tetap menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

Terdapat tiga kebijakan utama yang tercakup dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026: