Kejari Sitaro Melaksanakan Pemusnahan 12 Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Januari-Mei 2025

0
11

Sitaro, BERANTAS –

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Jimmy Didi Setiawan, SH, MH bersama jajarannya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, bertempat di halaman Kejari Sitaro, Rabu (21/5).

Kajari Sitaro, Jimmy Didi Setiawan melakukan pemusnahan menggunakan mesin pemotongan, Rabu (21) 5). Foto:IST

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi, Kepala Lapas Kelas IIb Ulu Siau Acip Rasidi, Kasat Reskrim Polres Sitaro, dan Kapolsek Siau Timur.

Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi.

Kajari Sitaro dalam keterangan Pers nya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (incracht) periode bulan Januari 2025 sampai Mei 2025, sebanyak 12 buah.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pemotong dan dibakar, kemudian dikubur ke dalam tanah”, ucap Kajari.

Kepala Lapas Kelas IIb Ulu Siau Acip Rasidi.

Kajari menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam salah satu tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan Hakim.

(Tamp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini