Sitaro, BERANTAS –
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Jimmy Didi Setiawan, SH, MH bersama jajarannya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, bertempat di halaman Kejari Sitaro, Rabu (21/5).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi, Kepala Lapas Kelas IIb Ulu Siau Acip Rasidi, Kasat Reskrim Polres Sitaro, dan Kapolsek Siau Timur.

Kajari Sitaro dalam keterangan Pers nya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (incracht) periode bulan Januari 2025 sampai Mei 2025, sebanyak 12 buah.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pemotong dan dibakar, kemudian dikubur ke dalam tanah”, ucap Kajari.

Kajari menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam salah satu tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan Hakim.
(Tamp)