Kejari Sitaro Menahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Sitim TA 2022

0
2

SULUT, Berantas online.com

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro telah melakukan penetapan dan penahanan Tersangka berinisial “IKM” atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Kabupaten Sitaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022.

Tersangka IKM saat memasuki mobil tahanan Kejari Sitaro.

Tersangka IKM pada tahun 2022 yang menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) Dinas Pekerjaan Umum & Penataan ruang daerah Provinsi Sulut dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur Tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp 489.999.705,10 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah sepuluh sen) yang bersumber dari DAU APBD Provinsi Sulut dengan modus operandi sebagai berikut:

1′.Pelaksanaan pekerjaan pembangunan dikerjakan sendiri oleh tersangka yang seharusnya dikerjakan oleh Penyedia/Kontraktor yakni CV.IBRIAN JAYA PRATAMA.
2.Pekerjaan pembangunan dilaksanakan tidak sesuai kontrak yang telah disepakati.
3.Melakukan pembayaran terhadap kegiatan pembangunan tidak sesuai prestasi pekerjaan dengan masa akhir kontrak berakhir, pekerjaan tidak dapat diselesaikan/mangkrak sehingga bangunan kelas pada SMA N 1 Siau Timur tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Atas perbuatan tersangka timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 346.972.764,00 (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) .

Tersangka IKM telah melanggar ketentuan dalam pasal 603 jo Pasal 20 hurup c Undang- undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal VII angka 55 Undang- Undang No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik berdasarkan setidak tidaknya 2 (dua) alat bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro “Anang Suhartono S.H, M.H melalui Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka IKM selama 20 hari terhitung tanggal 27 Februari 2026 hingga 18 Maret 2026 di Rutan Kelas IIA Manado .

Kajari Sitaro Anang Suhartono, SH, MH saat jumpa pers. (tamp)

Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro “Anang Suhartono S.H, M.H menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus kasus Korupsi sebagai bentuk komitmen untuk mendukung Asta Cita Pemerintahan Perabowo-Gibran dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia khususnya Kabupaten Sitaro, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktip dalam penegakan hukum demi memastikan pembangunan daerah berjalan dengan bersih dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

(Tampubolon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini