Komisi I DPRD Sukabumi Bahas Evaluasi HGU, Soroti Perkebunan Citando di Palabuhanratu

0
2

berantasonline.com (Sukabumi)

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja bersama Kantor ATR/BPN, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta kepala desa untuk membahas evaluasi izin Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Sukabumi, Senin (09/02/2026).

Salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan HGU Perkebunan Citando yang berada di Desa Cibodas dan Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu. Evaluasi dilakukan guna memastikan pengelolaan dan pemanfaatan lahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasi Trantib Kecamatan Palabuhanratu, Mahbubillah, menegaskan bahwa evaluasi ini menjadi langkah penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga rasa keadilan bagi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

“Evaluasi HGU bertujuan memastikan tidak ada lahan yang ditelantarkan serta seluruh pemanfaatannya sesuai aturan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga sekitar,” ujarnya.

Menurutnya, pelibatan lintas sektor dalam rapat kerja tersebut merupakan langkah strategis agar pengawasan terhadap lahan berstatus HGU dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memastikan keberadaan HGU tidak menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat, melainkan mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar.

“Keberadaan HGU harus membawa manfaat, bukan memunculkan ketidakpastian atau konflik di masyarakat,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah peserta rapat turut menyampaikan masukan terkait kondisi faktual di lapangan, mulai dari aspek legalitas, optimalisasi pemanfaatan lahan, hingga dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan warga.

Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi bahan tindak lanjut bersama instansi terkait agar tata kelola HGU di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta sejalan dengan regulasi dan kepentingan masyarakat luas.

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini