Banten, BERANTAS –
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Badak Banten Perjuangan (BBP) Kecamatan Maja mendesak PT PLN (Persero) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap keberadaan kabel jaringan internet yang diduga menumpang pada sejumlah tiang listrik milik PLN di sepanjang Jalan Kopi Sangiang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Desakan ini disampaikan oleh Jaenudin, perwakilan BBP Kecamatan Maja, pada Senin (14/9). Menurutnya, legalitas kabel telekomunikasi yang menggunakan infrastruktur PLN harus dipastikan, termasuk apakah telah memperoleh persetujuan dari pemilik jaringan serta memenuhi aspek teknis dan keselamatan.
"Kalau memang menggunakan tiang PLN, tentu harus ada persetujuan dari PLN. Kami meminta PLN turun melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah pemasangan kabel tersebut sudah sesuai ketentuan atau belum," ujar Jaenudin.
Ia menekankan bahwa perhatian BBP bukan semata-mata pada ketersediaan layanan internet bagi masyarakat.
Yang menjadi fokus utama adalah apakah pemasangan infrastruktur telekomunikasi pada tiang PLN telah melalui mekanisme yang sah dan tidak menimbulkan potensi gangguan terhadap jaringan listrik maupun keselamatan publik.
Secara regulasi, pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi memang dimungkinkan.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan mengizinkan jaringan tenaga listrik dimanfaatkan untuk telekomunikasi, multimedia, dan informatika.
Namun, pemanfaatan ini memiliki persyaratan ketat, di antaranya tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik dan harus mendapatkan persetujuan dari pemilik jaringan.







