Jakarta, BERANTAS –

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan baru yang revolusioner untuk warga negara yang mencapai usia 17 tahun.

Selain mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi, mereka nantinya akan secara otomatis terdaftar memiliki rekening bank. Kebijakan ini juga mencakup pemberian saldo awal sebesar Rp 50 ribu pada rekening tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa skema ini dirancang untuk memudahkan generasi muda yang baru memasuki usia dewasa dalam mengakses layanan keuangan formal.

"Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening," ujar Airlangga dalam keterangannya pada Selasa (9/9).

Proses pembukaan rekening akan memanfaatkan data kependudukan yang sudah ada, sehingga dapat dilakukan secara otomatis tanpa perlu mendatangi kantor bank. Untuk tahap awal, rekening ini akan disediakan melalui perbankan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Dana saldo awal sebesar Rp50 ribu bukan sekadar nominal yang mengendap, melainkan dapat ditarik dan digunakan oleh pemilik rekening.

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk memperluas inklusi keuangan, khususnya bagi generasi muda.

Diharapkan, dengan memiliki rekening sejak dini, mereka akan lebih terbiasa dan aktif menggunakan layanan keuangan formal.