Jakarta, BERANTAS –
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi meniadakan mekanisme "lunas tunda ganti" dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola untuk menjamin keberangkatan jemaah yang adil, transparan, dan sesuai dengan nomor urut porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Kemenag melakukan evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan haji khusus.
Evaluasi ini mengungkap adanya celah yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut Dahnil, mekanisme "lunas tunda ganti" dapat dimanfaatkan ketika jemaah yang sudah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya.
Dalam kondisi tersebut, kursi yang kosong dapat diisi oleh jemaah lain yang tidak sesuai dengan urutan nomor porsi yang seharusnya.
"Ada oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jamaah untuk kemudian menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya," ujar Dahnil di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Praktik ini dinilai membuka ruang terjadinya jual beli kesempatan berangkat haji, yang berpotensi merugikan jemaah yang telah sabar menunggu giliran sesuai nomor porsinya.







