Jakarta, BERANTASÂ -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah menggalakkan percepatan penegasan batas desa secara definitif di delapan wilayah kabupaten.
Upaya ini merupakan langkah strategis untuk memberikan landasan hukum yang kuat terkait batas-batas wilayah desa.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan kepastian hukum atas setiap jengkal wilayah desa. Selain itu, penegasan batas desa juga esensial dalam mendukung legalitas administrasi pertanahan yang dimiliki oleh masyarakat.
Program percepatan penegasan batas desa merupakan bagian integral dari tahap kedua pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2026. Proyek ini dirancang untuk menata dan mengelola administrasi pertanahan secara terintegrasi.
Dari delapan kabupaten yang menjadi sasaran, lima di antaranya telah memulai proses penegasan batas desa sebagai langkah awal dimulainya implementasi program di lapangan.
"Kami terus mendorong percepatan penegasan batas desa agar segera tuntas di wilayah yang menjadi prioritas sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa batas wilayah antar desa di masa mendatang", ujar seorang sumber Kemendagri.Â
Dikutip dari sumber berita, program ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menata administrasi pertanahan di Indonesia. Keberhasilan program ini juga akan berdampak positif pada ketenteraman masyarakat dan efektivitas pemerintahan desa.







