Bogor, BERANTAS –

Kawasan Pasar Cijeruk, Kabupaten Bogor, disorot akibat aktivitas parkir dan angkutan umum yang semrawut.

Penumpukan Angkutan Kota (Angkot) serta kendaraan yang berhenti dan parkir liar di sekitar pasar menciptakan pemandangan yang menyerupai terminal, menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola parkir, kejelasan pengelola, mekanisme penarikan tarif, hingga dugaan praktik pungutan liar (pungli).

Kepala Pelaksana Parkir Unit Pelaksana Teknis (UPT) 3 Dapil 3 Kabupaten Bogor dari PT Sarana Hayun Respati, Andri, mengakui adanya persoalan kepatuhan terhadap ketentuan parkir di sejumlah titik wilayah kerjanya.

Menurutnya, pasca terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sosialisasi telah gencar dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

"Setelah terbit Perda Nomor 1 Tahun 2025, dari hasil sosialisasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, khususnya UPT 3, ditemukan banyak kantong parkir, tempat parkir, dan parkir tepi jalan yang masih tidak mematuhi perda parkir," ungkap Andri.


Ia menambahkan, persoalan ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Cijeruk, tetapi juga meluas ke delapan kecamatan lain yang berada dalam wilayah kerja UPT Dapil 3.

Andri menilai, Perda parkir semestinya memberikan kepastian pengelolaan sekaligus perlindungan bagi juru parkir. Namun, ia mengklaim masih banyak praktik pengelolaan parkir yang menyimpang dari ketentuan.

"Perda parkir itu sebenarnya untuk melindungi para juru parkir dari tindakan pungli. Namun pada praktiknya, para juru parkir dan pemilik kawasan lebih memilih pungli," sesalnya.