Bogor, BERANTAS –

Ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kerentanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik “Jerat TPPO dan Kerentanan PMI Jilid III” yang digelar di The Alana Hotel & Conference Center, Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026).

Forum yang diinisiasi oleh Voice Indonesia bersama Bogor Media Siber Network (BMSN) ini mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), organisasi pekerja migran, hingga insan pers.

Diskusi yang dipandu oleh Dea Cahyani dan dibuka oleh Pimpinan Redaksi Voice Indonesia, Anton Sahadi, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ancaman yang dapat menjerat calon PMI maupun pekerja migran yang sudah bekerja di luar negeri. Ketua panitia, M. Nurofik, menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana edukasi dan pencegahan.

Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah maraknya perekrutan calon PMI melalui platform digital.

Firman Yulianto, narasumber dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang disebarkan melalui media sosial.

Modus-modus seperti tawaran pekerjaan palsu serta aktivitas agen dan perekrut ilegal perlu diantisipasi secara serius.

Upaya pencegahan dalam diskusi tersebut telah menjangkau sekitar 1.840 PMI. Sejumlah negara menjadi perhatian utama, termasuk Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Uni Emirat Arab. Khusus Kamboja, tercatat sebanyak 177 laporan pengaduan terkait permasalahan PMI masuk melalui layanan terkait.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, memaparkan sejumlah pola pengiriman PMI secara unprosedural.