Serang, BERANTAS –
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK)-Nusantara Perwakilan Banten mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, mendesak penuntasan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan fasilitas umum (Fasum) berupa ruang terbuka hijau (RTH) yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Serang di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande.
Isu ini telah menjadi sorotan publik sejak tahun 2022 hingga 2026. LSM KPK-Nusantara menyoroti dugaan penyalahgunaan lahan Fasum oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Permai Maju Sejahtera.
Termasuk di dalamnya adalah dugaan penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa, serta dugaan penyetoran hasil pemanfaatan lahan aset daerah kepada Pemerintah Desa Cikande Permai. Laporan pengaduan awal telah disampaikan kepada Kejari Serang pada 20 November 2024.
Ketua LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin, didampingi Hendrayani, menyatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.
"Kami datang ke Kejari Serang untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tanggal 20 November 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan Fasum RTH yang merupakan aset daerah Kabupaten Serang oleh BUMDes Permai Maju Sejahtera," ujar Aminudin, Rabu (9/9).Â
Aminudin menambahkan, pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan jajaran Intelijen Kejari Serang pada 20 dan 27 April 2026. Ia mengapresiasi langkah Kejari Serang yang telah membahas penyusunan draf Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik).
Namun demikian, LSM mendesak agar proses ini tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara ditemukan.
LSM KPK-Nusantara menekankan perlunya pengujian dugaan penyimpangan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan secara menyeluruh.
Hal ini mencakup status kepemilikan aset, dasar hukum pemanfaatan lahan, perjanjian kerja sama, penyertaan modal Dana Desa, laporan keuangan BUMDes, aliran dana serta penyetoran hasil pemanfaatan lahan, dan potensi kerugian negara atau daerah.








