BERANTASONLINE.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi saksi bisu terungkapnya dugaan permintaan dana yang menghebohkan terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis, yang akrab disapa Gus Alex, memberikan keterangan mengejutkan.
Gus Alex mengklaim bahwa ada permintaan sejumlah uang sebesar 3.000 riyal per orang yang ditujukan kepada 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI. Permintaan ini, menurut pengakuannya, disampaikan saat mereka tengah menjalankan tugas kedinasan di Makkah, Arab Saudi.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Gus Alex saat dirinya mengajukan pertanyaan kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani. Sidang yang berlangsung pada Jumat (4/9/2026) dini hari itu menghadirkan Jaja Jaelani sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Gus Alex mengawali pertanyaannya dengan menanyakan sejauh mana pemahaman saksi mengenai pertemuannya dengan tiga orang pimpinan Komisi VIII DPR RI. Pertemuan tersebut diketahui berlangsung di sebuah restoran ternama di Makkah.
"Apakah Bapak tahu mengenai pertemuan saya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI di Restoran Al Romansiah Aziziyah, Makkah, Arab Saudi?" tanya Gus Alex kepada saksi.
Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag, Jaja Jaelani, dihadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi dalam kuota haji tambahan. Kehadirannya menjadi krusial dalam menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi.






