Bogor, BERANTAS –
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdit Harta Benda (Subdit Harda) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan mafia tanah yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Ketiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor I, kemudian sebuah tempat yang diduga kuat sebagai markas operasional atau base camp, serta satu lokasi lain yang dicurigai sebagai tempat aktivitas pembuatan dokumen palsu berlokasi di Kecamatan Bojonggede yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.Â
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP D.K. Zendrato, menjelaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan bukti-bukti kuat terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dalam program PTSL 2019.
"Adapun tujuan penggeledahan adalah mencari barang bukti di mana penyidikan kita bermula terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan Program PTSL 2019," ujar AKBP D.K. Zendrato kepada wartawan usai penggeledahan.
Meskipun detail alamat dua lokasi tambahan belum diungkapkan, AKBP D.K. Zendrato menegaskan bahwa tempat-tempat tersebut diduga kuat difungsikan sebagai pusat pembuatan berkas palsu.
"Ada di beberapa tempat yang dijadikan base camp dan beberapa tempat pembuatan dugaan tindak pidana pemalsuan itu sendiri," tegasnya.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. "Untuk barang bukti yang kita amankan berupa dokumen fisik terhadap warga, kemudian juga ada dokumen elektronik, perangkat mesin tik dan komputer, dan barang bukti lainnya," paparnya.







