Jakarta, BERANTAS -

Tragedi kemanusiaan kembali membayangi para penyintas bencana alam gempa di Nusa Tenggara Timur. Di tengah upaya pemulihan pasca gempa, kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun yang sedang mengungsi telah mencuat ke permukaan.

Peristiwa memilukan ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas menyuarakan desakan agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini mendapatkan hukuman yang setimpal.

KPAI menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan tegas bagi pelaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, terutama di tengah kondisi rentan pasca bencana.

Selain tuntutan hukuman berat, KPAI juga menyoroti kebutuhan mendesak korban untuk segera mendapatkan perlindungan dan penanganan yang komprehensif. Korban yang masih berusia 15 tahun ini memerlukan perhatian khusus pasca trauma yang dialaminya.

"Ya (dihukum berat) tetap kami meminta proses hukum tetap berjalan dan untuk anak agar segera mendapat pendampingan psikologis serta rehabilitasi medis," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan pada Selasa (8/9/2026).

KPAI berharap, dengan adanya desakan ini, penegak hukum dapat segera memproses kasus ini secara tuntas. Selain itu, diharapkan pula adanya langkah konkret dalam memberikan dukungan penuh kepada korban agar dapat kembali menjalani kehidupan normal.

Dikutip dari berbagai sumber, kasus ini kembali membuka diskusi mengenai penguatan sistem perlindungan anak di wilayah rawan bencana. Upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak perlu terus ditingkatkan.

Follow berantasonline.com
Follow on Google