BERANTASONLINE.COM - Serikat buruh di Indonesia telah mengajukan usulan kenaikan upah minimum untuk tahun 2027. Usulan ini berkisar antara 7 hingga 9 persen, mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi yang relevan.

Kenaikan ini didasarkan pada proyeksi inflasi yang diperkirakan sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 5,2 hingga 5,3 persen. Selain itu, perhitungan juga melibatkan indeks tertentu yang dikenal sebagai alfa.

"Buruh akan mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang kami usulkan dari buruh setidak-tidaknya dari KSPI dan KSP-PB adalah 0,5 sampai 0,9," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Formula yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, yang kemudian dikalikan dengan nilai alfa. Pemerintah sendiri telah menetapkan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Said Iqbal menjelaskan bahwa dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2% atau 5,3% dan inflasi 3 sekian persen, perkiraan kenaikan upah minimum bisa mencapai 8,4% atau 8,5%. Jika dikalikan dengan alfa tertinggi 0,9, maka kenaikan upah minimum 2027 diprediksi berkisar antara 7,5% hingga 8,5%.

Namun, Said Iqbal menegaskan bahwa angka ini masih bersifat perkiraan. Usulan resmi akan menunggu data konkret mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Tentu menunggu laporan resmi BPS tentang inflasi dan pertumbuhan ekonominya, dihitung bukan tahun kalender tapi tahun takwim. September 2025 sampai Oktober 2026. Berarti menunggu BPS. Kan kita belum tahu September dan Oktober berapa inflasi dan pertumbuhan ekonominya," jelasnya.

Follow berantasonline.com
Follow on Google