Jakarta, BERANTASÂ -
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.Â
Langkah pembekuan sementara itu menyasar dapur-dapur yang belum terdaftar dan mendapatkan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).Â
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan syarat mutlak. Persyaratan ini tidak dapat ditawar dalam setiap penyelenggaraan program makan bergizi gratis.
"Sebagaimana publik ketahui, syarat SLHS, sertifikasi laik higiene, dan sanitasi menjadi satu syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur yang menyelenggarakan Makan Bergizi Gratis," ujar Sudaryono dalam keterangannya, Senin (7/9).
Pemberlakuan sanksi ini diharapkan mendorong kesadaran para pengelola dapur untuk segera melengkapi dokumen dan memenuhi standar higiene sanitasi yang telah ditetapkan.
"Agar setiap sajian dalam program Makan Bergizi Gratis aman, sehat, dan higienis bagi penerimanya. Kualitas dan keamanan pangan adalah prioritas utama BGN", ungkapnya.Â







