Jambi, BERANTAS –

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa untuk ketiga kalinya di halaman Kantor Gubernur Jambi, Kamis (10/9/2026).

Aksi ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyampaian aspirasi terkait tata kelola pertambangan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Jambi, yang dinilai belum transparan dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dalam aksi kali ini, GRIB Jaya tidak hanya menyampaikan kritik terhadap Pemerintah Provinsi Jambi, tetapi juga secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya membentuk Hak Angket.

Pembentukan Hak Angket ini bertujuan untuk mengusut secara mendalam dan menyeluruh berbagai persoalan yang berkaitan dengan perizinan serta aktivitas pertambangan di Jambi.

Hak Angket Dianggap Mendesak

GRIB Jaya menilai persoalan pertambangan sebagai isu strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, kelestarian lingkungan, tata kelola sumber daya alam, serta potensi penerimaan daerah.

Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih serius, terbuka, dan komprehensif dari lembaga legislatif maupun pemerintah.

"Pertambangan bukan sekadar urusan izin dan keuntungan perusahaan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, lingkungan, dan masa depan Jambi. Hak Angket adalah instrumen yang tepat untuk membuka segala hal yang selama ini tertutup," tegas salah seorang perwakilan GRIB Jaya.

Akses Dibatasi, Dinilai Anti-Kritik