BERANTASONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka di seluruh jenjang pendidikan mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Keputusan ini berlaku efektif mulai Senin, 7 September 2026, hingga Rabu, 9 September 2026.

Langkah drastis ini diambil sebagai respons langsung terhadap degradasi kualitas udara yang semakin mengkhawatirkan di wilayah tersebut.

Tingkat pencemaran udara tercatat telah mencapai kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat, memaksa otoritas pendidikan untuk memprioritaskan keselamatan warga sekolah.

Data pemantauan kualitas udara menunjukkan bahwa Indeks Kualitas Udara di Kabupaten Muaro Jambi berada pada rentang 172 hingga 249 mikrogram per meter kubik (PM2,5). Angka ini menunjukkan tingkat polusi udara yang signifikan.

Selain itu, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Jambi juga terpantau mendekati angka 200. Kondisi ini disebabkan oleh paparan kabut asap pekat dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah menyelimuti kawasan tersebut sejak 26 Agustus.

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, secara tegas menyatakan bahwa keselamatan dan kesehatan seluruh siswa menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini. "Keselamatan dan kesehatan anak-anak kita menjadi prioritas," ujar Bambang Bayu Suseno.

Meskipun pembelajaran dialihkan ke sistem daring, para tenaga pendidik dan guru tetap diwajibkan untuk menjalankan tugas mereka dari sekolah masing-masing. Pemerintah daerah mengimbau para guru untuk memanfaatkan platform digital yang tersedia dan senantiasa menggunakan masker saat bertugas.

Pemerintah daerah juga meminta peran aktif orang tua murid dalam mengawasi kesehatan anak-anak mereka selama periode pembelajaran dari rumah ini. "Kami meminta orang tua ikut mengawasi kondisi kesehatan anak," kata Bambang Bayu Suseno.