Bogor, BERANTAS –

Kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 292 desa di Kabupaten Bogor masih tertunda.

Keterlambatan ini disebabkan oleh menunggu terbitnya regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dari pemerintah pusat.

Sementara itu, masa jabatan kepala desa di sejumlah wilayah akan segera berakhir, sehingga Pemkab Bogor akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana menjelaskan bahwa sebanyak 19 kepala desa akan mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2026.


Angka ini akan bertambah menjadi 222 desa yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2027, dan 51 desa lainnya pada Januari 2028. Total 292 desa tersebut masuk dalam agenda pergantian kepala desa.

Sebelumnya, Pemkab Bogor berencana menggelar Pilkades serentak pada semester kedua tahun 2027. Namun, rencana tersebut harus dikaji ulang menyusul terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat.

"Kalau sekarang kita paksakan menggunakan yang lama, hal-hal yang tidak bertentangan masih bisa dipakai. Tapi nanti kalau ada hal-hal yang prinsip di PP yang baru, harus disesuaikan," ujar Hadijana di Megamendung, Kamis (10/9).

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian dalam regulasi baru adalah mekanisme pencalonan kepala desa, terutama terkait kondisi jika hanya terdapat satu calon.