Rangkasbitung, BERANTAS –

Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menggelar audiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, pada Jumat (10/9/2026).

Audiensi ini bertujuan untuk mempertanyakan proses penetapan atau pengesahan Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang mediasi Kantor PN Rangkasbitung, GAMMA menuntut penjelasan mengenai dasar hukum pengesahan RJ serta pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut.

Perkara ini diketahui telah diselesaikan melalui mekanisme RJ di tingkat Polda Banten, namun prosesnya menimbulkan sejumlah pertanyaan di masyarakat terkait konstruksi perkara dan penerapan pasal yang berujung pada penghentian atau penyelesaian kasus.

Ketua Umum GAMMA Kabupaten Lebak, Ahmad Hudori, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan dari perwakilan PN Rangkasbitung, Guntara dan Ari Wahyudi.

Menurut keterangan yang diterima, Ketua PN Rangkasbitung telah memberikan pengesahan terhadap RJ dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan keterangan yang kami terima dalam audiensi, perwakilan PN Rangkasbitung menyampaikan bahwa Ketua PN Rangkasbitung telah memberikan pengesahan terhadap RJ dalam perkara dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Saudara Fam Fuk Tjhong alias Uun," ujar Ahmad Hudori.

GAMMA juga mempertanyakan pasal yang menjadi dasar penanganan perkara ini. Dalam audiensi, GAMMA memperoleh penjelasan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 262 ayat (1).