Lebak, BERANTAS  —
Polres Lebak Polda Banten saat ini tengah mendalami dua laporan terkait sebuah akun TikTok yang memicu persoalan di tengah masyarakat.
Kepolisian memastikan kedua laporan tersebut telah diterima dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi dalam agenda silaturahmi bersama pimpinan dan perwakilan organisasi wartawan se-Kabupaten Lebak di Cafe RB One, Rangkasbitung, pada Kamis (3/9/2026).
Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan antara kepolisian dan insan pers, tetapi juga menjadi ruang diskusi terbuka mengenai berbagai isu yang berkembang di masyarakat, termasuk masalah hukum, keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta aktivitas di media sosial.
Dalam kesempatan itu, AKBP Arninsi menekankan pentingnya membangun komunikasi yang sehat antara kepolisian dan insan pers. Ia mengakui peran strategis media dalam menyampaikan informasi kepada publik dan sebagai unsur kontrol sosial.
"Rekan-rekan media merupakan mitra strategis Polri. Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Yang terpenting, komunikasi tetap terjalin dengan baik sehingga setiap persoalan dapat disikapi secara proporsional," ujar Arninsi.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan yang telah masuk ke ranah hukum harus diberikan ruang bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sesepuh wartawan Lebak, H. Yahya, mengapresiasi inisiatif silaturahmi ini dan berharap komunikasi antara kepolisian dan wartawan terus dipelihara. Ia menyoroti pentingnya keterbukaan informasi agar wartawan dapat memperoleh data yang akurat dalam peliputan.







