Jakarta, BERANTAS –

Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai kritik tajam.

Dalam putusan bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tertanggal 20 Agustus 2026, hukuman dua terdakwa, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dikurangi secara signifikan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dibatalkan.

Sebelumnya, Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara dan pemecatan. Namun, dalam putusan banding, hukumannya dipangkas menjadi dua tahun enam bulan penjara tanpa pemecatan.

Sementara itu, Budhi Hariyanto yang sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan, kini hanya dihukum dua tahun penjara tanpa pemecatan.

Kedua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak mengalami perubahan hukuman. Nandala tetap divonis dua tahun penjara, sementara Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara. Keempat prajurit tersebut tetap menjalani masa penahanan.

Perubahan hukuman ini langsung mendapat sorotan dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus. TAUD mempertanyakan keputusan yang menghapus konsekuensi pemecatan bagi Edi dan Budhi.

Mereka menilai putusan banding tersebut menimbulkan persoalan serius terkait pertanggungjawaban dan efektivitas peradilan militer dalam menangani tindak pidana yang korbannya adalah warga sipil.

TAUD berpandangan bahwa putusan ini berpotensi memperkuat kesan impunitas di lingkungan militer. Oleh karena itu, mereka mendesak agar perkara tindak pidana umum yang melibatkan prajurit dan warga sipil dapat ditangani melalui mekanisme peradilan yang menjamin akses korban terhadap keadilan dan pemulihan.