Bogor, BERANTAS -
Pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi nasional mengenai digitalisasi retribusi daerah.
Aturan ini, yang berakar dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih akuntabel serta transparan.
Melalui sistem digital, pembayaran berbagai jenis retribusi, mulai dari parkir hingga pelayanan publik lainnya, dapat dilakukan secara non-tunai, real time, dan terpantau langsung.
Implementasi ini dinilai efektif dalam meminimalisir kebocoran pendapatan, praktik pungutan liar (pungli), serta mempercepat proses penyetoran ke kas daerah. Langkah ini sejalan dengan upaya Kota Bogor dalam menerapkan pembayaran retribusi parkir secara non-tunai.
"Digitalisasi retribusi ini dampaknya besar bagi daerah. Selain PAD naik karena data lebih valid, masyarakat juga terbiasa dengan transaksi non-tunai karena pembayarannya mudah, cepat, dan transparan," ujar Alma Wiranta Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, usai menghadiri kegiatan nasional di Semarang pada 4 Agustus 2026.
Meskipun demikian, pemerintah daerah dituntut untuk segera mempersiapkan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), serta melakukan sosialisasi yang memadai agar implementasi digitalisasi retribusi dapat berjalan optimal. Regulasi nasional ini juga mendorong integrasi data antar perangkat daerah, yang pada gilirannya akan mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran berbasis data.
Dengan dukungan regulasi nasional ini, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.






