Jakarta, BERANTAS —

Hilangnya lima jurnalis saat bertugas meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda kembali menyoroti krusialnya isu keselamatan pekerja media di lapangan.

Peristiwa ini mendorong anggota parlemen untuk mendesak adanya perlindungan khusus bagi para jurnalis.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong agar perlindungan khusus bagi pekerja media dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Menurutnya, insiden ini menjadi alarm bahwa keselamatan jurnalis yang bekerja di wilayah berisiko tidak dapat hanya dipandang dari aspek kebebasan pers dan profesionalisme.

"Pekerja media juga memiliki hak atas keselamatan kerja, kesehatan, jaminan sosial, serta perlindungan dari risiko pekerjaan, terlebih ketika mendapat penugasan di wilayah rawan bencana," ujar Rieke.

Dorongan ini mencakup berbagai kategori pekerja media, mulai dari jurnalis tetap, pekerja kontrak, freelance, stringer, kontributor, fotografer, hingga kamerawan. Pengaturan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi nyata hubungan kerja dan penugasan di lapangan.

Lima jurnalis yang dilaporkan hilang kontak saat meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau adalah M. Bagus Khoirunnas (ANTARA), Ari Basuki (Merdeka.com), Yudistiro Pranoto (iNews), Firman Daus (Anadolu Agency), dan Donal Husni (jurnalis freelance). Mereka sebelumnya berangkat menggunakan speedboat dari kawasan Carita, Pandeglang, Banten, pada Senin, 7 September 2026.

Dalam rombongan tersebut juga terdapat tiga orang lainnya, yakni kapten kapal, anak buah kapal, dan seorang pemandu.