Yogyakarta, BERANTAS –

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), kembali memicu kekhawatiran di kalangan pemerintah desa dan kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sejumlah Kades atau Lurah memilih bersikap hati-hati dalam menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) aset koperasi tersebut.

Isu ini mencuat dalam Forum Koordinasi yang diselenggarakan di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Gunungkidul, pada Selasa (11/8).

Kekhawatiran para Lurah beralasan. Mereka mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila aset yang diserahterimakan ternyata tidak sesuai dengan dokumen pendukung, baik dari sisi jumlah, spesifikasi, volume pekerjaan, kondisi, maupun nilai aset.

Persoalan ini menjadi krusial karena setelah proses serah terima, aset yang berada dalam pengelolaan pemerintah kelurahan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.

Contohnya, kendaraan atau truk yang diterima tidak sesuai spesifikasi, atau bangunan dengan volume pekerjaan berbeda dari dokumen serta adanya kerusakan yang tidak tercatat sejak awal.

Para Lurah merasa posisi mereka rentan jika dokumen serah terima sudah ditandatangani, namun pemeriksaan lanjutan mengungkap adanya masalah pada aset tersebut.

Widodo, Lurah Gari, Kapanewon Wonosari, mengungkapkan bahwa tidak semua pemerintah kelurahan memiliki kemampuan teknis untuk memverifikasi kesesuaian aset dengan dokumen secara mendalam.