Bandung, BERANTASÂ -
Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dijatuhi hukuman enam tahun penjara terkait kasus tindak pidana korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang dipimpin Hakim Ketua Novian Saputra, Senin (14/9).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Atas perbuatannya, Ade divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Selain hukuman badan, Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar, setelah sebagian uang sebelumnya telah dikembalikan.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Ade dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, akan ada pidana tambahan berupa dua tahun penjara.
Sementara itu, ayah Ade, HM Kunang alias Abah Kunang, dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.







