Jakarta, BERANTAS –

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mempercepat tahapan perencanaan Program Bedah Rumah Tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dapat segera tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Program yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ini kini secara resmi menggunakan nomenklatur Bedah Rumah menyusul terbitnya Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026. Perubahan ini juga dibarengi dengan penyesuaian mekanisme pelaksanaan di tingkat daerah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menekankan pentingnya percepatan sejak tahap perencanaan untuk menghindari keterlambatan pelaksanaan di lapangan.

"Proses ini harus didukung oleh data penerima yang akurat agar bantuan benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Maruarar.

Percepatan difokuskan pada proses verifikasi calon penerima bantuan. Kementerian PKP mencatat sekitar 300 ribu unit dari target awal 400 ribu unit telah diinstruksikan untuk menjalani verifikasi. Pemerintah menargetkan seluruh proses verifikasi ini dapat tuntas sebelum masuk ke tahap pelaksanaan fisik.

Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan program Bedah Rumah dalam skala yang jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Target awal mencapai 400 ribu unit rumah, dengan dukungan anggaran sekitar Rp 8 triliun lebih yang dialokasikan khusus untuk program ini.

Dalam pelaksanaannya, ketepatan data menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan verifikasi lapangan secara cermat. Verifikasi ini mencakup peninjauan kondisi rumah, keabsahan identitas calon penerima, serta status kepemilikan tanah yang harus memenuhi ketentuan program.