Surabaya, BERANTAS –
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk segera mengintegrasikan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini krusial untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian dari potensi alih fungsi.
Nusron Wahid menegaskan bahwa penetapan LP2B tidak boleh hanya berhenti pada keputusan administratif. Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B harus memiliki kepastian perlindungan hukum melalui dokumen tata ruang, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota," ujar Nusron dalam keterangannya, Sabtu (12/9).
Menurut Menteri ATR/BPN, RTRW memegang peranan penting sebagai instrumen pengarah pembangunan sekaligus pengendali pemanfaatan ruang. Integrasi LP2B ke dalam RTRW diharapkan dapat mencegah lahan pertanian yang telah ditetapkan beralih fungsi akibat desakan perkembangan pembangunan.
"RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah," tegasnya.
Dorongan ini disampaikan seiring dengan capaian positif penetapan LP2B di Jawa Timur yang telah mencapai 87,34 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS).
Angka tersebut bahkan melampaui target nasional sebesar 87 persen yang ditargetkan tercapai pada tahun 2029. Nusron mengapresiasi percepatan pencapaian target nasional ini, namun menekankan pentingnya integrasi ke dalam tata ruang agar perlindungan lahan pertanian memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Pemerintah pusat berkomitmen memberikan dukungan teknis bagi pemda dalam penyusunan maupun revisi RTRW guna mempercepat proses integrasi LP2B.







