Tangerang, BERANTAS –

Pelaksanaan sejumlah proyek pendidikan di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan.

Kali ini, dugaan tidak adanya pengawasan tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi pada pekerjaan konstruksi menjadi perhatian serius.

Sebelumnya, publik telah dihebohkan dengan dugaan perampasan aset Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) di SMPN 1 Jayanti yang berujung pada pengembalian barang oleh pihak pelaksana.

Pantauan di lapangan mengidentifikasi setidaknya tiga paket pekerjaan di Kecamatan Jayanti yang diduga bermasalah terkait pengawasan K3.


Pertama, pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pasir Muncang I dengan nilai kontrak Rp 488.679.000, dikerjakan oleh CV Mutiara Nan Abadi.

Kedua, pekerjaan Ruang Kelas SDN Dangdeur II, yang pada saat pemantauan pada Rabu, 2 September 2026, dilaporkan belum memasang papan informasi proyek.

Ketiga, pekerjaan Tempat Ruang Kelas (TRK) SMPN 1 Jayanti senilai Rp981.137.000, dikerjakan oleh CV Insan Multi Karya.

Ketiadaan tenaga Ahli K3 Konstruksi, yang seharusnya menjadi persyaratan wajib dalam dokumen kontrak maupun peraturan perundang-undangan, menjadikan persoalan ini krusial.

Aspek keselamatan kerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi fundamental dalam penyelenggaraan konstruksi, terlebih proyek yang menggunakan anggaran pemerintah dan berlokasi di lingkungan satuan pendidikan.