Tangerang, BERANTAS –

Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang kembali menindak aksi balap liar yang meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kali ini, penindakan dilakukan di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang pada Sabtu (12/9/2026) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di sekitar bundaran Puspemkab Tangerang. Dari keempat kendaraan yang diamankan, dua di antaranya diketahui tidak dilengkapi nomor polisi.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama menyatakan bahwa penindakan ini merupakan langkah pencegahan terhadap aktivitas ilegal yang dapat menimbulkan korban dan mengganggu ketertiban umum.

"Kegiatan ini untuk mencegah terjadinya aksi balap liar yang meresahkan masyarakat sekaligus membahayakan," ujar Kompol Fery.

Menurutnya, saat petugas tiba di lokasi, sejumlah remaja diduga sedang bersiap untuk melakukan balap liar. Kehadiran polisi berhasil mencegah aksi tersebut sebelum terjadi, sehingga potensi kecelakaan dan gangguan terhadap pengguna jalan lain dapat dihindari.

Keempat sepeda motor yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Satlantas Polresta Tangerang. Para pengendara juga diberikan sanksi tilang sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan. Selain itu, polisi memberikan edukasi agar para pengendara tidak mengulangi perbuatannya. "Kami juga memberikan edukasi kepada para pengendara agar tidak melakukan aksi balap liar," tambah Kompol Fery.

Kompol Fery menegaskan bahwa balap liar bukan hanya sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan ancaman serius bagi keselamatan diri sendiri, pengguna jalan lain, dan masyarakat sekitar, terutama jika dilakukan pada dini hari dengan kecepatan tinggi dan kendaraan yang tidak memenuhi standar.