Sitaro,Berantasonline.com-
Bertempat di Kantor Kampung Kinali Siau Barat Utara, Sabtu (6/12/2025) dihadiri Kapitalau Kampung Kinali Pitro Jacubus, Aparat Kampung dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran tanah Alfando ,SH, MH, dilaksanakan penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) , kepada masyarakat di Kampung Kinali Kecamatan Siau Barat Utara.
Penyerahan ini menandakan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Program PTSL memang dikenal sebagai program sertifikasi tanah gratis yang diselenggarakan pemerintah untuk masyarakat, khususnya yang kurang mampu.
Dengan diterbitkannya sertifikat ini, diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman kepada warga, tetapi juga dapat mendorong perputaran ekonomi dengan membuka akses perbankan, karena sertifikat dapat dijadikan sebagai jaminan hukum.
Pada kesempatan itu, Kapitalau Kampung Kinali Bapak “Pitro Jacubus “mengucapkan banyak terimakasih kepada Kantor Pertanahan Sitaro dimana telah menyerahkan sebanyak 60 Sertifikat milik warga kampung Kinali melalui program PTSL.
Menurutnya Program PTSL mempercepat sertifikat tanah karena dengan program tersebut warga dapat kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya,”ujarnya.
“Ini merupakan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya.
Kapitalau Kampung Kinali, menyebut pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti hukum yang kuat.
“Dengan sertifikat ini, kepemilikan tanah masyarakat memiliki kekuatan hukum dan dapat melindungi pemiliknya dari potensi sengketa di kemudian hari,” jelasnya.
Selain itu, dengan memiliki sertifikat, masyarakat juga bisa mendapatkan kemudahan akses kredit perbankan.
Program PTSL sendiri merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak terhadap semua objek tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah, dengan tujuan memberikan jaminan kepastian.
Para penerima sertifikat tampak antusias dan bersyukur dengan terbitnya sertifikat tanah mereka.
Pemerintah Kampung Kinali merasa bersyukur juga, karena kantor kampung sudah kami buat sertifikatnya agar aset tanah memiliki kekuatan hukum,”jelasnya.
“Akhirnya tanah kantor Kampung Kinali sudah memiliki 2 sertifikat resmi. Terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memfasilitasi pembuatan sertifikat tanah untuk warga masyarakat melalui program PTSL ,” ungkapnya.
(Tampubolon)



