Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kampung Winangun Sibarut

0
23

Sitaro, BERANTAS

Bertempat di Kantor Kampung Winangun Kecamatan Siau Barat Utara (Sibarut) Kantor Pertanahan Kabupaten Sitaro, melakukan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, Selasa (11/02/2025).

Program PTSL merupakan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mendaftarkan hak atas tanah mereka berupa sertipikat melalui program PTSL yang merupakan program strategis nasional tanpa dibebankan biaya kepada masyarakat atau gratis.

Kegiatan penyuluhan langsung dihadiri sekaligus narasumber Kepala Kantor Pertanahan Sitaro Enliawaty Hassan S.P. bersama jajaran Kantor Pertanahan Sitaro.

Menurut Kapitalau Kampung Winangun Frangki Tatambihe setelah mengikuti kegiatan mengatakan. Kegiatan ini sangatlah penting, dari penjelasan yang diberikan sertipikat sangatlah penting sebagai penjamin kepastian hukum, karena tanah yang tidak jelas kepemilikannya bisa mengundang masalah sengketa pertanahan,” ujarnya.

“PTSL merupakan program pusat dalam rangka menjaga aset tanah masyarakat yang ada. Menjaga aset tanah itu tentu dengan kepemilikan sertifikat,” jelas Kapitalau Winangun.

Menurutnya melalui penyuluhan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Sitaro maka diharapkan masyarakat bisa memahami apa itu PTSL . Kami selaku Pemerintah Kampung Winangun sangat apresiasi dengan dilaksanakan kegiatan penyuluhan ini di Kampung Winangun,”ungkapnya.

Penyertifikatan tanah, kata dia, sangat penting selain sebagai alat bukti kepemilikan juga untuk meminimalisir sengketa tanah di tengah masyarakat.

Ia menegaskan dalam pengurusan PTSL mulai dari pengukuran sampai terbit sertifikat tidak dipungut biaya sedikit pun oleh pihak BPN.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Sitaro Ibu Meilany Magdalena SH ,MH, Camat Sibarut Von E Maitulung, SH , MTK , Kepala Kampung, Aparat Kampung dan masyarakat/undangan.

(Tampubolon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini