berantasonline.com (Sukabumi)
Dinas Pendidikan Kabupaten
Sukabumi menegaskan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan
(MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berlangsung bersih dari pungutan liar
maupun praktik komersialisasi di lingkungan sekolah.
Komitmen tersebut dituangkan dalam
Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026 yang ditujukan kepada seluruh
pengawas sekolah, kepala TK, SD, SMP, hingga Satuan Pendidikan Nonformal
Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) di Kabupaten Sukabumi.
Kadisdik Sukabumi Tegaskan MPLS Wajib Edukatif, Bebas Kekerasan dan Intimidasi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Sukabumi, Deden Sumpena, S.Pd.I., M.Si., mengatakan kebijakan ini merupakan
tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen) yang mengharuskan pelaksanaan MPLS berlangsung aman, nyaman,
inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perploncoan.
"Kami berkomitmen mewujudkan
penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena itu,
seluruh sekolah wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam
pelaksanaan MPLS," ujar Deden, Kamis (9/7/2026).
