berantasonline.com (Sukabumi)

 

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berlangsung bersih dari pungutan liar maupun praktik komersialisasi di lingkungan sekolah.

 

Komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026 yang ditujukan kepada seluruh pengawas sekolah, kepala TK, SD, SMP, hingga Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) di Kabupaten Sukabumi.

 

kadisdik-sukabumi-tegaskan-mpls-wajib-edukatif-bebas-kekerasan-dan-intimidasi" class="baca-juga-card">
Biro Smi SukabumiRaya

Kadisdik Sukabumi Tegaskan MPLS Wajib Edukatif, Bebas Kekerasan dan Intimidasi

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, S.Pd.I., M.Si., mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mengharuskan pelaksanaan MPLS berlangsung aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perploncoan.

 

"Kami berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena itu, seluruh sekolah wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan MPLS," ujar Deden, Kamis (9/7/2026).