Jambi, BERANTAS -
Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Kota Jambi menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor Perwakilan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Kota Jambi, Selasa hingga Jumat (7–10 Juli 2026).
Aksi yang dipimpin langsung Ketua Umum FSBJ Kota Jambi Doner Gultom ini, menyoroti dugaan pelanggaran aturan serta kelalaian operasional penyedia layanan internet dan WiFi di wilayah tersebut, serta meminta langkah nyata perbaikan tata kelola dari seluruh pihak berwenang.
Dalam orasinya, Doner Gultom menegaskan bahwa hingga saat ini pengawasan dan kepatuhan penyedia layanan internet yang tergabung dalam naungan APJII dinilai belum memenuhi ketentuan hukum nasional maupun peraturan daerah yang berlaku di Provinsi Jambi.
Lima Poin Utama Sorotan FSBJ
FSBJ mengajukan lima hal mendasar yang menjadi temuan kritis dan dugaan pelanggaran:
1. Pemasangan Kabel Sembarangan Ganggu Keselamatan dan Tata Kota
Kabel jaringan internet dan WiFi di sepanjang jalan utama Kota Jambi terpasang berantakan, menjuntai rendah hingga menghalangi pandangan pengguna jalan, merusak estetika tata kota, serta sering putus namun lambat diperbaiki. Kondisi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Jalan.
2. Kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah Diragukan
Sebagian besar penyedia layanan diduga tidak memiliki kantor tetap berbadan hukum yang terdaftar di Kota maupun Provinsi Jambi. Hanya terdapat kantor perwakilan APJII, namun belum ada bukti penyetoran retribusi maupun kontribusi wajib yang masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait pemenuhan kewajiban fiskal penyedia layanan yang beroperasi dan mengambil keuntungan di wilayah Jambi.
