berantasonline.com (Sukabumi)
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mulai melaksanakan pengaspalan ruas Jalan
Kabupaten Pasiripis–Ciracap, Senin (13/7/2026). Pembangunan tersebut menjadi
bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur
jalan, khususnya di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.
Ruas jalan yang menghubungkan
Kecamatan Surade dengan Ciracap itu memiliki peranan strategis sebagai jalur
mobilitas masyarakat. Selain menjadi akses utama antarwilayah, jalan tersebut
juga dimanfaatkan untuk mendukung distribusi hasil pertanian, aktivitas
perdagangan, pelayanan masyarakat, hingga akses menuju sejumlah destinasi
wisata di kawasan pesisir selatan.
DPU Kabupaten Sukabumi Rehabilitasi Jalan Pasirkasongket–Pasidikan, Perkuat Akses dan Perekonomian Wilayah Cibitung
Sebelum dilakukan perbaikan,
kondisi jalan di beberapa titik mengalami kerusakan berupa lubang dan permukaan
yang tidak rata. Kondisi tersebut kerap dikeluhkan masyarakat karena dinilai
menghambat mobilitas serta meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi
pengendara sepeda motor dan kendaraan pengangkut hasil pertanian.
Berdasarkan informasi proyek di
lapangan, pekerjaan pengaspalan dilaksanakan oleh CV Eka Mandiri berdasarkan
SPK Nomor 003.2/03/SPK/RK.189/DPU/2026. Proyek yang dibiayai melalui APBD
Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai kontrak sebesar
Rp206.471.093,80 dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kerja.
