berantasonline.com (Sukabumi)

 

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mulai melaksanakan pengaspalan ruas Jalan Kabupaten Pasiripis–Ciracap, Senin (13/7/2026). Pembangunan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan, khususnya di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.

 

Ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Surade dengan Ciracap itu memiliki peranan strategis sebagai jalur mobilitas masyarakat. Selain menjadi akses utama antarwilayah, jalan tersebut juga dimanfaatkan untuk mendukung distribusi hasil pertanian, aktivitas perdagangan, pelayanan masyarakat, hingga akses menuju sejumlah destinasi wisata di kawasan pesisir selatan.

 

Biro Smi SukabumiRaya

DPU Kabupaten Sukabumi Rehabilitasi Jalan Pasirkasongket–Pasidikan, Perkuat Akses dan Perekonomian Wilayah Cibitung

Sebelum dilakukan perbaikan, kondisi jalan di beberapa titik mengalami kerusakan berupa lubang dan permukaan yang tidak rata. Kondisi tersebut kerap dikeluhkan masyarakat karena dinilai menghambat mobilitas serta meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor dan kendaraan pengangkut hasil pertanian.

 

Berdasarkan informasi proyek di lapangan, pekerjaan pengaspalan dilaksanakan oleh CV Eka Mandiri berdasarkan SPK Nomor 003.2/03/SPK/RK.189/DPU/2026. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp206.471.093,80 dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kerja.