berantasonline.com (Sukabumi)

 

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kembali melaksanakan program peningkatan infrastruktur jalan dengan memulai rehabilitasi ruas Pasirkasongket (Simpang)–Pasidikan di Kecamatan Cibitung. Pekerjaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat konektivitas antarwilayah sekaligus menunjang aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.

 

Berdasarkan dokumen kontrak, proyek dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor 000.3.2/03/SPK/RJ.59/DPU/2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp343.731.855 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada CV. Cipta Bina Putra dengan masa pelaksanaan selama 50 hari kalender, terhitung sejak 29 Juni 2026.

 

Biro Smi SukabumiRaya

DPU Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Jaringan Irigasi Cisereng–Seuseupan, Petani Harapkan Hasil Panen Meningkat

Selama proses pembangunan berlangsung, seluruh tenaga kerja yang terlibat telah mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pekerja konstruksi.

 

Ruas Jalan Pasirkasongket–Pasidikan memiliki peranan strategis sebagai jalur penghubung bagi masyarakat di Kecamatan Cibitung, termasuk menuju wilayah Cilalay dan Cibungur. Selain menjadi akses mobilitas harian warga, jalan tersebut juga menjadi jalur penting untuk mengangkut hasil pertanian dan mendukung aktivitas perdagangan masyarakat.

Biro Smi SukabumiRaya

Pemkab Sukabumi Perjuangkan Jalan Parungkuda–Cipeuteuy Berstatus Jalan Provinsi