berantasonline.com (Sukabumi)
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kembali melaksanakan program peningkatan
infrastruktur jalan dengan memulai rehabilitasi ruas Pasirkasongket
(Simpang)–Pasidikan di Kecamatan Cibitung. Pekerjaan tersebut menjadi bagian
dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat konektivitas antarwilayah
sekaligus menunjang aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah selatan Kabupaten
Sukabumi.
Berdasarkan dokumen kontrak,
proyek dilaksanakan berdasarkan SPK Nomor 000.3.2/03/SPK/RJ.59/DPU/2026 dengan
nilai kontrak sebesar Rp343.731.855 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi
Tahun Anggaran 2026. Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada CV. Cipta Bina
Putra dengan masa pelaksanaan selama 50 hari kalender, terhitung sejak 29 Juni
2026.
DPU Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Jaringan Irigasi Cisereng–Seuseupan, Petani Harapkan Hasil Panen Meningkat
Selama proses pembangunan
berlangsung, seluruh tenaga kerja yang terlibat telah mendapatkan perlindungan
melalui program BPJS Ketenagakerjaan, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
dan Jaminan Kematian (JK) sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan dan
kesejahteraan para pekerja konstruksi.
Ruas Jalan
Pasirkasongket–Pasidikan memiliki peranan strategis sebagai jalur penghubung
bagi masyarakat di Kecamatan Cibitung, termasuk menuju wilayah Cilalay dan
Cibungur. Selain menjadi akses mobilitas harian warga, jalan tersebut juga
menjadi jalur penting untuk mengangkut hasil pertanian dan mendukung aktivitas
perdagangan masyarakat.
