Bogor, BERANTAS –

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia mengingatkan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia yang akan berlaku mulai Oktober 2026. Pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal siap dikenakan sanksi secara persuasif berdasarkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengimbau kepada para pelaku UMKM di Kota Bogor untuk segera menindaklanjuti kewajiban ini. Meskipun belum ada regulasi daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali), penegasan dari BPJPH RI mengenai pemberlakuan sanksi administratif mulai Oktober 2026 perlu menjadi perhatian serius.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyatakan kesiapan Pemkot Bogor untuk bersinergi dengan BPJPH, Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Sinergi ini bertujuan untuk mengejar target agar seluruh UMKM di Kota Bogor dapat memperoleh sertifikasi halal.

"Di Kota Bogor terdapat ribuan UMKM yang bergerak di bidang kuliner maupun produk lainnya. Informasi ini perlu kami sampaikan kepada publik agar mereka tidak dikenakan sanksi. Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi program pemerintah," ujar Alma.

Alma menambahkan bahwa sertifikat halal tidak hanya sekadar kewajiban, melainkan juga menjadi nilai tambah bagi produk UMKM. Dengan sertifikat halal, produk UMKM Kota Bogor berpeluang lebih besar untuk menembus pasar ritel modern hingga pasar ekspor. Untuk memudahkan prosesnya, Kota Bogor telah menyediakan layanan cepat melalui "Teras Halal Kota Bogor" dengan nomor kontak 0838 2131 5311.

"Bagi pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi, kami imbau untuk segera disegerakan. Sedangkan bagi yang sudah memiliki sertifikat, penting untuk menjaga konsistensi kualitas produk UMKM agar tidak terjadi pelanggaran yang berujung pada pencabutan sertifikat karena kelalaian," tegas Alma.

Data dari BPJPH menunjukkan bahwa proses sertifikasi untuk UMKM dapat dipermudah melalui skema self declare atau pernyataan mandiri. Pemkot Bogor juga berkomitmen untuk menyiapkan fasilitasi agar pelaku usaha tidak perlu repot mengurus sertifikasi ke luar daerah.

"Manfaatkan waktu yang tersisa ini. Daripada nanti menghadapi sanksi administratif, lebih baik kita tuntaskan sekarang. Biaya untuk sertifikasi melalui skema yang tersedia sangat terjangkau, yaitu hanya Rp 230 ribu," pungkas Alma kepada awak media pada Minggu, 16 Agustus 2026.