Bogor, BERANTAS -
Mantan Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Bogor, Fajar Cahyadi, menyikapi maraknya pemberitaan opini yang dinilainya tendensius dan berpotensi menimbulkan ujaran kebencian serta pencemaran nama baik terhadap pejabat publik.
Ia secara khusus menyoroti pemberitaan yang ditujukan kepada Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor.
Fajar Cahyadi menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pemberitaan yang dianggapnya hanya berdasarkan opini pribadi tanpa dasar fakta yang kuat.
"Saya tidak sepakat, dan saya yakin publik pun akan sepakat, jika pemberitaan tentang seorang pejabat publik berujung pada ujaran kebencian. Tidak ada undang-undang yang memperbolehkan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau pihak lain menjastifikasi seseorang secepat itu tanpa bukti yang jelas," ujar Fajar saat dijumpai dikedimannya, Rabu (26/8/2026).
Menurut Fajar, pemberitaan yang beredar oleh oknum LSM tersebut bersifat tendensius dan menghukum seseorang tanpa bukti akurat serta tidak berimbang.
Ia menekankan bahwa kewenangan untuk memberitakan secara kredibel hanya dimiliki oleh Wartawan yang mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
"Setiap pemberitaan harus berdasar Kode Etik Jurnalis. Jadi, LSM tidak berhak membuat pemberitaan opini sesuka hati," tegas Fajar.
Lebih lanjut, Fajar Cahyadi mengingatkan pentingnya menjaga perasaan keluarga yang menjadi sasaran fitnah. Dampak sosial dari pemberitaan tersebut dapat menimbulkan keresahan bagi istri dan anak-anak pejabat yang bersangkutan.






