Bogor, BERANTAS –

Memasuki tahun kedua kepemimpinan Dedie-Jenal, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkomitmen untuk terus memperkuat program literasi produk hukum daerah.

Langkah ini diambil agar peraturan daerah, peraturan wali kota, dan regulasi lainnya tidak sekadar menjadi dokumen mati, melainkan dipahami dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh elemen masyarakat.

Upaya penguatan literasi produk hukum daerah ini telah dilakukan melalui berbagai kanal. Salah satunya adalah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor, yang memungkinkan masyarakat mengakses produk hukum daerah secara gratis dan real-time.

Selain itu, Pemkot Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor juga secara rutin menggelar sosialisasi peraturan daerah.


Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa literasi produk hukum daerah merupakan fondasi penting dalam membangun budaya tertib peraturan daerah.

"Selama dua tahun ini, fokus kami adalah membuat produk hukum daerah mudah dicari, mudah dibaca, dan mudah dipahami. Kami juga memiliki INSAP untuk sanksi dan SAPULIDI untuk kegiatan di lapangan," jelas Alma Wiranta disela-sela kegiatan penyebarluasan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2027 di ruang rapat Ragamulia, Selasa lalu. 

Dengan penguatan literasi produk hukum daerah ini, Pemkot menargetkan masyarakat Kota Bogor semakin sadar hukum.

Diharapkan, kesadaran hukum yang meningkat ini akan menjadi motor penggerak dalam mengimplementasikan visi "Bogor Beres Bogor Maju".

Follow berantasonline.com
Follow on Google