Jakarta, BERANTAS –
Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) secara resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel. Peluncuran ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).
Inisiatif ini merupakan bagian strategis dari upaya penguatan ekosistem sistem pembayaran nasional. Lebih lanjut, peluncuran KKI ritel bertujuan memperluas penggunaan instrumen pembayaran domestik yang terintegrasi dengan infrastruktur digital Indonesia.
Bersamaan dengan peluncuran KKI, BI juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026, memberikan keringanan biaya transaksi bagi lebih banyak kelompok merchant.
Melalui kebijakan baru ini, transaksi QRIS dengan nominal maksimal Rp100 ribu akan dikenakan MDR 0 persen untuk merchant Usaha Kecil (UK), Usaha Menengah (UM), dan Usaha Besar (UB). Sebelumnya, ketiga kelompok merchant ini masih dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Sementara itu, skema MDR 0 persen untuk Usaha Mikro (UMI) tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500 ribu. Untuk transaksi UMI di atas batas tersebut, ketentuan tarif yang berlaku tetap mengacu pada regulasi BI.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan ekosistem pembayaran digital nasional sekaligus memberikan ruang efisiensi bagi pelaku usaha.
BI meyakini penghapusan MDR pada transaksi bernilai kecil di lebih banyak kategori merchant akan memperluas manfaat digitalisasi pembayaran dan mendukung daya beli masyarakat.
KKI Sebagai Instrumen Pembayaran Domestik




