berantasonline.com (Sukabumi)

 

Dugaan adanya kewajiban pembelian buku pelajaran bagi siswa di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian publik. Informasi tersebut mencuat setelah beredar formulir pemesanan buku Kurikulum Merdeka untuk siswa kelas VIII yang memuat daftar buku beserta harganya.

 

Menindaklanjuti informasi itu, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Sukabumi Raya berupaya meminta klarifikasi kepada pihak sekolah dan yayasan terkait mekanisme pengadaan buku. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan, menjelaskan bahwa pengadaan buku di sekolah penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harus mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Menurutnya, apabila pengadaan buku telah dibiayai melalui Dana BOSP, sekolah tidak dibenarkan kembali membebankan biaya tersebut kepada orang tua siswa.