berantasonline.com (Sukabumi)
Dugaan adanya kewajiban pembelian
buku pelajaran bagi siswa di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Sukabumi
menjadi perhatian publik. Informasi tersebut mencuat setelah beredar formulir
pemesanan buku Kurikulum Merdeka untuk siswa kelas VIII yang memuat daftar buku
beserta harganya.
Menindaklanjuti informasi itu,
Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Sukabumi Raya berupaya meminta
klarifikasi kepada pihak sekolah dan yayasan terkait mekanisme pengadaan buku.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang
bersangkutan.
Sekretaris Dinas Pendidikan
Kabupaten Sukabumi, Herdiawan, menjelaskan bahwa pengadaan buku di sekolah
penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harus mengacu pada
Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Menurutnya, apabila pengadaan buku
telah dibiayai melalui Dana BOSP, sekolah tidak dibenarkan kembali membebankan
biaya tersebut kepada orang tua siswa.
