berantasonline.com (Sukabumi)
Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027,
seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi secara serentak melaksanakan
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mulai 13 hingga 17 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan
Kabupaten Sukabumi Nomor 400.3.1/4821/Disdik/2026 tentang Pelaksanaan MPLS
Ramah.
Surat edaran tersebut berlaku bagi
seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga pendidikan
kesetaraan. Pelaksanaan MPLS diarahkan untuk menciptakan suasana sekolah yang
aman, nyaman, inklusif, dan ramah bagi seluruh peserta didik baru.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Sukabumi, Deden Sumpena, S.Pd.I., M.Si., menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib
melaksanakan MPLS dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Seluruh
rangkaian kegiatan harus bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan,
intimidasi, maupun praktik perploncoan yang dapat berdampak pada kondisi fisik
maupun psikologis peserta didik. Senin (13/7/2026).
Menurutnya, MPLS merupakan
momentum awal bagi siswa baru untuk mengenal lingkungan sekolah, memahami tata
tertib, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar dalam suasana
yang menyenangkan.
