berantasonline.com (Sukabumi)

 

Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi secara serentak melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mulai 13 hingga 17 Juli 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Nomor 400.3.1/4821/Disdik/2026 tentang Pelaksanaan MPLS Ramah.

 

Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga pendidikan kesetaraan. Pelaksanaan MPLS diarahkan untuk menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah bagi seluruh peserta didik baru.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, S.Pd.I., M.Si., menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib melaksanakan MPLS dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Seluruh rangkaian kegiatan harus bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, intimidasi, maupun praktik perploncoan yang dapat berdampak pada kondisi fisik maupun psikologis peserta didik. Senin (13/7/2026).

 

Menurutnya, MPLS merupakan momentum awal bagi siswa baru untuk mengenal lingkungan sekolah, memahami tata tertib, membangun karakter, serta menumbuhkan semangat belajar dalam suasana yang menyenangkan.