Bogor, BERANTAS – 

Menjamurnya pembangunan rumah peristirahatan atau Vila yang diduga tanpa dilengkapi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih ditemukan di sejumlah titik kawasan Puncak, khususnya wilayah Kecamatan Megamendung dan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kondisi tersebut kembali menjadi sorotan karena kawasan Puncak merupakan daerah strategis yang berfungsi sebagai kawasan resapan air sekaligus penyangga ekosistem bagi wilayah Bogor dan sekitarnya.

Sejumlah bangunan diketahui berdiri di berbagai lokasi, bahkan sebagian di antaranya diduga menjamur di atas lahan negara, kawasan konservasi, hingga area perkebunan teh milik PTPN I Regional 2 Gunung Mas.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mengenai lemahnya pengawasan serta penegakan aturan terhadap aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

Berpotensi Bertentangan dengan Regulasi

Pembangunan tanpa PBG berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata ruang, bangunan gedung, hingga perlindungan lingkungan hidup.

Diantaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor yang mengatur rencana tata ruang wilayah dan bangunan gedung.

Sesuai ketentuan yang berlaku, bangunan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan penertiban berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.