Muaro Jambi, BERANTAS -
Koordinator Yayasan Lingkungan Hidup Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Provinsi Jambi, P. Manalu mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk turun tangan merespon keresahan Warga Desa Sipin Teluk Duren Kecamatan Kumpeh Ulu, terkait keberadaan Pabrik Kelapa Sawit yang menimbulkan dampak lingkungan cukup serius.
"Kondisi ini sebaiknya segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan seluruh pihak yang mengemban tugas serta bertanggung jawab, agar keresahan masyarakat, terlebih lagi dampak terhadap kesehatan, agar tidak berlarut-larut", ucap Manalu, Jumat siang (7/8).
Ia menegaskan, pendirian pabrik yang tidak mematuhi standar lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi berat, baik berupa sanksi administratif, denda, maupun pidana penjara.
Dasar hukum utamanya, sambung Manalu, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksana dan peraturan daerah terkait tata ruang wilayah.
"UU Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, termasuk pabrik kelapa sawit, wajib memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL yang mengkaji aspek tata ruang serta dampak sosial dan lingkungan. Pembuangan limbah tanpa pengolahan hingga memenuhi baku mutu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar", tegasnya.
Sebagaimana diketahui, masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, mengeluhkan pendirian dan operasional Pabrik Kelapa Sawit milik PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) yang hanya berjarak sekitar 300 hingga 500 meter dari pemukiman warga, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keresahan ini mengemuka dalam proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis, 6 Agustus 2026, antara warga Desa Sipin Teluk Duren dengan pihak manajemen PT SATU.
Dalam pertemuan tersebut, warga menuntut antara lain penghentian sementara kegiatan, penanganan pencemaran lingkungan, pelaksanaan program kemitraan dan tanggung jawab sosial, kompensasi, serta pemeriksaan kesehatan masyarakat secara berkala.
"Aroma lingkungan bau dan banyak lalat akibat limbahnya, suara kendaraan lalu lalang juga sangat bising, kami sangat terganggu", ungkap salah seorang warga disela-sela mediasi.



