Bogor, BERANTAS –
Proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, mulai memasuki tahap akhir.
Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan proses peralihan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah telah berjalan secara administratif.
Namun, penyelesaian secara keseluruhan masih menunggu penerbitan sertifikat atas nama Pemkab Bogor oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg terkait kewajiban penyerahan PSU Sentul City.
Di tengah proses tersebut, pelaksanaan putusan masih mendapat perhatian PTUN Bandung. Pada Juli 2026, PTUN Bandung bahkan mengeluarkan surat terkait sanksi administratif terhadap Bupati Bogor dalam rangka pengawasan pelaksanaan putusan.
Pemkab Bogor menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan dan terus menjalankan tahapan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak PT Sentul City Tbk juga menyatakan komitmennya untuk mematuhi putusan pengadilan dan mengikuti proses penyerahan PSU bersama pemerintah daerah.
Kini, publik tinggal menunggu penyelesaian tahap pertanahan tersebut. Jika sertifikat telah terbit, maka proses penyerahan PSU Sentul City diharapkan memiliki kepastian hukum dan administrasi yang lebih kuat.


