Bogor, BERANTAS –

Kejahatan di ruang digital, atau dikenal sebagai kejahatan siber, terus berkembang dengan modus yang semakin beragam dan kompleks.

Selain pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoaks, masyarakat kini juga dihadapkan pada maraknya penipuan online, peretasan, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Praktik-praktik ini tidak hanya merugikan materiil, tetapi bahkan dapat dimanfaatkan sebagai modus pemerasan.

Menyikapi perkembangan teknologi informasi yang pesat, Jaksa dan regulator Produk Hukum Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, menekankan pentingnya pemahaman konten informasi yang diakses serta regulasi yang mengaturnya.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan batas yang lebih jelas.


“Regulasi UU ITE Nomor 1 tahun 2024 memberikan batas yang lebih jelas. Ada semangat untuk tidak mengkriminalisasi hal-hal belum pasti, tapi fokus pada perlindungan ruang digital yang sehat dan aman,” ujar Alma kepada berantasonline, Selasa (15/9/2026).

Ia menambahkan, dalam kasus pencemaran nama baik yang bersifat aduan, hukuman maksimal kini diturunkan menjadi dua tahun penjara, dengan fokus pada denda sebesar Rp 400 juta.

Alma menjelaskan bahwa UU ITE, sebagai lex specialis, dirancang untuk merespons perkembangan digital dengan menekankan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan perlindungan hak orang lain.